Drs. H. Malikun
RISALAH ZAKAT
Panduan Menuju Bersih Diri
Disusun Oleh : Drs. H. Malikun
(Untuk Kalangan Sendiri)
Judul
RISALAH
zAKAT
Panduan Menuju
Bersih diri
Penulis
:
Drs.
H. Malikun
Editor
& Cover :
Dwi
Trilaksito, S.Pd.
Cetakan
ke-1 : Rajab 1432/ Juni 2011
Diterbitkan
oleh :
Pondok
Pesantren Al Adzkar
Alamat
: Jl. Pucang Tama IX/ 20 Bumi Pucang Gading
Batursari
Mranggen Demak Jateng
Kata Pengantar
Alhamdulillahirabbil’alamin, risalah kecil ini selesai penulis
susun. Semuanya adalah buah dari Taufiq dan Hidayah Allah semata dan berkah
dari Nabi Muhammad SAW. penyebar rahmat untuk seluruh alam.
Penulis berharap risalah kecil ini bias memberikan wacana bagi
pembaca untuk memenuhi salah satu rukun Islam yaitu menunaikan zakat. Zakat itu
sendiri bisa menjadi pembersih harta dan jiwa pemiliknya juga mampu menjaganya.
Harta juga akan hilang keberkahannya jika tidak dikeluarkan
zakatnya. Kurangnya pengetahuan tentang zakat menyebabkan orang-orang agniya (orang-orang kaya)
mengabaikannya.
Oleh karena itu, risalah ini disusun sepraktis mungkin agar mudah
memahami dan menerapkannya.
Bagi penulis, risalah kecil ini mudah-mudahan menjadi ilmu manfaat
sekaligus amal shaleh yang pahalanya tiada henti. Amin.
Kepada para ulama dan kyai, penulis berharap masukan dan sarannya
untuk mencapai kesempurnaan risalah ini.
Pucang
Gading, Rajab 1432 H
Penulis
1. PENDAHULUAN
Pengertian Zakat
Zakat menurut
bahasa berarti membersihkan dan berkembang seperti tersebut dalam firman Allah,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
(= Sungguh beruntung orang yang mengembangkan jiwa)
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
(= Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri)
Dalam kitab Fat-hul Mu’in,
Syekh Zaenuddin bin Abdul Aziz al Maribariy menerangkan arti zakat sebagai
berikut :
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif)
(= Nama sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan)
Dengan kata lain, zakat berarti nama harta tertentu yang diambil
dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu
pula. Demikian penjelasan Syekh Syamsudin Abu Abdullah Muhammad bin Qosim al
Ghozi Asy Syafi’i dalam kitab Fat-hul
Qorib al Mujib. Allah berfirman dalam al Quran :
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif)
(= Ambillah [Ya Muhammad] sebagian harta mereka [yang
kaya] untuk dijadikan zakat guna mensucikan mereka dan membersihkan mereka
dengan zakat itu)
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan ibadah
yang berfungsi membersihkan dan mensucikan diri dengan mengeluarkan sebagian
harta secara syar’iyah dan dibayarkan kepada mustahiqun/ orang yang berhak menerima zakat menurut syar’i.
Keutamaan Zakat
Secara umum, zakat
memiliki keutamaan sebagai pembersih dan pensuci harta dan jiwa muzaki (= orang yang berzakat). Pada
hakikatnya, sebelum dikeluarkan zakat, harta yang kita miliki masih bercampur
dengan kotoran. Oleh karena itu, harta yang sudah mencapai nisob dan
dikeluarkan zakatnya menjadi bersih dan suci. Jika harta itu kita makan atau
kita gunakan untuk kebutuhan lain, harta menjadi berkah.
Harta yang halal dan berkah menjadikan jiwa kita bersih dan suci.
Jiwa yang bersih dan suci akan selamat dari api neraka. Maka Nabi bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image005.gif)
(= takutlah kalian dari api neraka walaupun dengan
sesigar kurma)
Di samping itu, harta yang dikeluarkan zakatnya tidak pernah
berkurang bahkan bertambah sesuai dengan konsep al Quran
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.gif)
(= barang siapa datang dengan kebaikan, maka baginya
sepuluh balasan yang setimpal)
Contoh perhitungan :
Kita punya harta
Rp. 20.000.000,00 kita keluarkan zakatnya 2
% yaitu Rp.
500.000,00. Allah Swt. membalas dengan balasan 10 kali. Harta kita bertambah
Rp. 5 juta menjadi Rp. 25 juta.
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.gif)
Semakin besar
zakatnya, semakin besar pula pertambahan zakat kita.
Bagi mustahiq, zakat merupakan angin segar ketika panas dan penawar
ketika mereka haus. Selanjutnya tidak akan ada lagi kecemburuan sosial si
miskin terhadap si kaya. Keadilan sosial akan tercipta di masyarakat. Hubungan
diantara mereka akan harmonis sehingga fungsi Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin semakin sempurna.
Secara khusus,
keutamaan zakat dituangkan oleh Rasulullah Saw. sebagai berikut:
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.gif)
(= shodaqoh itu bila keluar dari tangan pemiliknya
berkata dengan lima
kalimat:
1. Semula aku kecil, maka
engkau telah membesarkanku
2. Semula engkau penjagaku,
sekarang aku penjagamu
3. Semula aku adalah musuhmu,
sekarang engkau mencintaiku
4. Aku sesuatu yang punah maka
engkau mengekalkanku
5. Aku adalah bilangan yang
kecil, maka engkau menjadikan aku bilangan yang besar.)
Demikian
dituangkan dalam kitab Duratun Nashihin.
Adab Berzakat
Agar zakat dapat berfungsi sebagai pembersih dan pensuci jiwa dan
harta serta meraih pahala dan keridhaan dari Allah, muzaki harus menepati
hal-hal berikut :
- hendaklah merahasiakan zakat tersebut, sebagaimana firman Allah,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image010.gif)
(= apabila kamu sekalian
merahasiakannya dan kamu berikan kepada para fakir itu lebih baik bagi kalian)
- hendaklah menghindarkan diri dari mengundat-undat dan menyakiti si penerim, sebagaimana firman Allah,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image011.gif)
(= hai orang-orang yang
beriman jangan kamu batalkan pahala sedekah kalian dengan mengungkit-ngungkit
pemberian dan menyakitkan seperti halnya orang yang menginfakkan hartanyakarena
supaya dilihat oleh manusia)
- hendaklah mendermakan harta yang paling baik, Allah berfirman,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.gif)
(= tidaklah kalian meraih
nilai kebaikan hingga kalian menginfakkan harta yang kalian cintai)
- hendaklah pemberian zakat disertai dengan keramahan, sebagaimana sabda Nabi Saw.
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image013.gif)
(= sedekah satu dirham
dengan keramahan lebih utama daripada sedekah seratus ribu dirham dengan muka
yang masam)
- hendaklah dermakan zakat pada sasaran yang tepat. Jangan sampai derma kita jatuh pada orang yang menggunakannya untuk mabuk-mabukan atau maksiat yang lain. Demikian diterangkan dalam kitab Duratun Nashihin bab “Fadhilah Sedekah”.
Jenis-jenis
Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat nafs (zakat fitrah) dan zakat mal
(harta). Sedangkan zakat mal tersebut dalam kitab Fat-hul Qorib al Mujib ada lima
yaitu :
- mawasyi atau an’am (ternak)
- atsman (emas dan perak)
- zuru’ (tanaman)
- tsamar (buah-buahan)
- ‘urudhut tijaroh (harta niaga)
2. ZAKAT TERNAK
Binatang yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi/ kerbau dan kambing. Ketiganya
wajib dikeluarkan zakatnya bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- pemiliknya beragama Islam; maka orang kafir baik asal maupun murtad tidak wajib berzakat
- merdeka; maka budak tidak wajib berzakat
- pemilik sempurna; maka jika hanya memiliki setengahnya tidak wajib berzakat kecuali setengahnya sudah mencapai nisob
- telah mencapai nisob dan haul (hitungan waktu satu tahun)
- digembala dipadang rumput; maka bila diternak dalam arti memerlukan biaya pemeliharaan atau biaya pakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. (baca Fat-hul Qorib hal 22-23)
Zakat Unta
Adapun zakat unta adalah bila unta itu sekurang-kurangnya telah ada lima ekor. Setiap lima ekor unta dikeluarkan
zakatnya satu ekor kambing gibas berumur satu tahun atau seekor kambing jawa
berumur dua tahun ; boleh kambing jantan walaupun untanya semua betina, tetapi
tidak boleh kambing sakit bila untanya sehat semua.
Berikut ini
disajikan tabel zakat unta :
Nisob
|
Zakat
yang harus dibayar
|
Umur
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun lebih
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun lebih
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun lebih
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun lebih
|
25-35
|
1 ekor anak
unta/ bintu makhodh
|
1 tahun lebih
|
36-46
|
1 ekor anak
unta/ bintu labun
|
2 tahun lebih
|
46-60
|
1 ekor anak
unta/ bintu hiqqoh
|
3 tahun lebih
|
61-75
|
1 ekor anak
unta/ bintu jadza’ah
|
4 tahun lebih
|
76-90
|
2 ekor anak
unta/ bintu labun
|
2 tahun lebih
|
91-120
|
2 ekor anak
unta/ bintu hiqqoh
|
3 tahun lebih
|
121
|
3 ekor anak
unta/ bintu labun
|
2 tahun lebih
|
Mulai dari 121
ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih
(bintu labun). Berikutnya dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak
unta umur tiga tahun hiqqoh) demikian diterangkan dalam kitab “Fat-hul Mu’in”.
Zakat Sapi/
Kerbau
Nisob sapi/ kerbau adalah 30 ekor.
Untuk 30-40 ekor, kewajiabn zakatnya adalah seekor anak sapi/ kerbau berumur
satu tahun (disebut tabi’ = pengikut
ibu). Bila mencapai jumlah 40-60 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya seekor sapi/
kerbau betina (musinnah = telah bergigi). Sedang 60 ekor sapi/ kerbau wajib
dikeluarkan zakatnya dua ekor tabi’.
Setiap penambahan 30 ekor
dikeluarkan zakatnya seekor tabi’ dan
40 ekor zakatnya seekor musinnah.
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image014.gif)
(= Dari Muadz r.a beliau berkata, “ Aku telah diutus
Rasulullah SAW ke Yaman dan diperintahkannya supaya aku mengambil dari
tiap-tiap 30 ekor, seekor sapi jantan atau sapi betina yang berumur 1 tahun”)
Sedangkan kuda
tidak diperintahkan membayar zakat oleh agama, sebagaimana hadits menerangkan,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image015.gif)
(= Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW Beliau
bersabda, “ Tidaklah wajib atas kaum muslimin zakat budak dan kudanya)
Zakat Kambing
Bila sudah mencapai sedikit-dikitnya
40 ekor, kambing tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Antara 40-120 ekor, zakat
kambing tersebut seekor kambing. Berikutnya 120-200 ekor kambing, zakatnya dua
ekor kambing, 200-300 ekor kambing zakatnya tiga ekor kambing. Tiap-tiap tambah
100 ekor, zakatnya seekor kambing. Dalam kitab “Matan al ghoya wat taqrib” karya al Qodhi Abi Syuja Ahmad bin
Husen bin Ahmad al asfahani dinyatakan,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image016.gif)
(= permulaan nisob kambing adalah 40 ekor. Untuk
jumlah ini zakatnya 1 ekor biri-biri yang telah tanggal gigi serinya. Untuk 121
ekor zakatnya 2 ekor biri-biri untuk 201 ekor, zakatnya 3 ekor biri-biri. Dan
untuk 400 ekor, zakatnya 4 ekor biri-biri. Kemudian untuk seterusnya bagi tiap
100 ekor, zakatnya 1 ekor biri-biri).
Dua orang yang berserikat memiliki
kambing harus mengeluarkan zakat kambing seperti zakat satu orang dengan tujuh
macam syarat :
- dalam satu tempat
- tempat melepaskannya sama
- tempat menggembalanya sama
- pejantannya Satu
- tempat minumnya sama
- pemerahnya Satu
- tempat pemerahannya sama.
3. ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT telah
berfirman,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image017.gif)
(= dan orang-orang membendaharakan emas dan perak,
sedangkan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah. Maka kabarkan kepada
mereka dengan arah yang amat pedih)
Rasul SAW
bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image018.gif)
(= Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak
yang tidak dibayarkan zakatnya kecuali pada hari kiamat dijadikan hartanya
beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya,
belakangnya dengan keeping itu. Setiap dingin dipanaskan kembali pada satu
ahari yang lamanya 50 ribu tahun sehingga Allah mengabaikan urusan hamba-Nya)
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang
nisobnya telah cukup setahun dimiliki dengan penuh. Kecuali yang baru didapat
dari galian tidak disyaratkan sampai setahun.
Nisob emas itu 20 miskal (96 gram).
20 miskal sama dengan 20 dinar. Dari Ali r.a dinyatakan bahwa rasul SAW
bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image019.gif)
(= Dan tidaklah sesuatu atasmu hingga emas itu
mencapai 20 dinar. Maka jika telah mencapai 20 dinar dalam masa setahun
zakatnya setengah dinar. Selanjutnya tambahannya sesuai dengan perhitungannya
yaitu 2,5% dari seluruh jumlahnya)
Adapun nisob perak itu 200 dirham
(672 gram). Untuk jumlah ini zakatnya 5 dirham (2,5%). Dari Abu Hurairah r.a
Rasul SAW bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image020.gif)
(= tidak ada zakat perak yang kurang dari 5 auqiyah).
Satu auqiyah sama dengan 40 dirham.
Emas dan perak dalam bentuk
perhiasan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Barang yang bercampur emas dan
perak tidak dikeluarkan zakatnya kecuali keduanya mencapai batas nisob.
Meskipun tidak wajib dikeluarkan zakatnya, perhiasan yang terbuat dari emas dan
perak dan telah mencapai nisob dalam waktu setahun sebaiknya dizakati.
Hal ini mengacu
pada riwayat Ibnu Abi Syuaibah bahwa Umar r.a mengirim surat kepada Abu Musa al Asy’ari berbunyi,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image021.gif)
(= perintahkan kepada wanita Islam supaya membayar
zakat perhiasannya)
4. ZAKAT TANAMAN
Tumbuh-tumbuhan yang bisa dipetik
buahnya atau bijinya adalah rezeki Allah yang dihalalkan untuk manusia. Namun, kalau
jumalahnya banyak (nisob), tentu ada bagian yang menjadi hak Allah dan ini
harus dikeluarkan (berupa zakat). Allah telah berfirman,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image022.gif)
(= Hai orang-orang beriman, infakkan sebagian dari
yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu)
Tanaman yang disepakati oleh ulama
untuk dikeluarkan zakatnya meliputi: gandum, sya’ir (padi), tamar (kurma) dan
zabib (anggur kering). Diriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari bahwa Nabi SAW
bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image023.gif)
(= janganlah kamu ambil zakat melainkan dari jenis
yang empat yaitu sya’ir, hanthah, zabib, dan tamar)
Dengan demikian, tiap-tiap tanaman
yang dibuat makanan yang mengenyangkan wajib zakat padanya. Sebaliknya,
tiap-tiap yang sekedar penyedap saja, terhadapnya tak ada zakat.
Nisob hasil pertanian dan
buah-buahan itu 5 nusuk yaitu 1600 kati Irak (= 10 kwintal). Untuk selebihnya
harus dizakati menurut perhitungannya. Jika dialiri dengan air hujan atau air
sungai, zakatnya 10%. Jika dialiri dengan kerekan atau alat pengairan zakatnya
5 %. Nabi SAW mengatakan,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image024.gif)
(= pada tumbuhan yang disirami sungai dan air hujan
1/10 dan yang disirami dengan alat pengangkut air 1/20).
Waktu wajib zakat kurma dan inab
sesudah menjadi besar. Zakat padi diambil sesudah hilang jeraminya. Jadi waktu
wajib zakat buah-buahan setelah kering dan biji-bijian setelah dibersihkan.
Zakat terhadap sawah sewa si
pengeluarnya adalah penyewa itu sendiri. Sedangkan zakat terhadp garapan tanah
(muzara’ah) ditanggung pemilik tanah dan penggarap.
5. ZAKAT PERNIAGAAN
Jumhur ulama sepakat
bahwa harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya. Secara tersirat, hal itu
merujuk pada Q.S. al Baqoroh 267
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image025.gif)
(= Hai orang-orang yang beriman infakkan sebagian yang
baik dari yang kamu usahakan)
Pun merujuk pada hadits diriwayatkan oleh Ibnu Hazam dari Abdir
Rahman bin Abdil Qasiyyi,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image026.gif)
(= pada masa Umar aku mengurus Baitul Mal, maka beliau
dikala keluar pemberian, mengumpulkan harta saudagar kemudian menghitung harta
mereka yang jauh dan yang dekat kemudian mengambil zakat dan harta mereka untuk
yang dekat dan jauh)
Teungku Muhammad Hasbi asy Syiddiqy;
dengan mengutip perkataan Asy Syirazy; berpendapat bahwa harta tijaroh
disyaratkan :
- barang tersebut dimiliki dengan jalan ‘iwadh (imbalan) seperti beli dan sewa
- niat ketika membeli untuk diperniagakan
contohnya sebagai berikut :
Pak H. Salim
membuka toko yang melayani kebutuhan sehari-hari. Barang-barang tersebut wajib
dikeluarkan zakatnya.
Lain halnya
dengan Pak H. Amin. Dia membeli barang kemudian disimpan di pasar untuk menanti
musim pasar. Barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya sebelum barang itu
dijual walaupun berlalu beberapa tahun.
Barang-barang dagangan dihitung pada akhir tahun berdasarkan harga
pada saat itu. Nisob harta perniagaan sebesar harga nisob emas. Missal, harga
emas Rp. 300.000,00 per gram. Berarti nisob harta perniagaan adalah 96x 300.000
= Rp. 28.800.000,00. zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% berdasarkan atsar yang
diriwayatkan Abu ‘Ubaid
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image027.gif)
(= Umar mengutus aku sebagai pemungut zakat dan
menyuruh aku mengambil harta dari orang muslimin apabila barang perniagaan
2,5%)
Contoh :
Pak Amin adalah pemilik toko sembako. Pada akhir tahun asetnya
mencapai 500 juta. Laba akhir mencapai 250 juta. Jadi harta dagangan Pak Amin
mencapai 750 juta. Zakatnya adalah 2,5% x 750 juta = Rp. 18.750.000.
6.
ZAKAT HASIL TAMBANG
& HARTA KARUN
Hasil tambang (ma’din) adalah segala
yang dikeluarkan dari bumi yang dijadikan Allah di dalamnya dan berharga.
Seperti timah, besi, emas, perak dan lain-lain.
Imam Nawawi dalam kitab “Kifayatul Akhyar” karya Imam Taqiyuddin
Abi Bakri bin Muhammad al Husaini al Hashoni Damsiqi) mengatakan bahwa para
imam sepakat atas wajibnya zakat hasil tambang ini. Beliau berpendapat bahwa
barang tambang yang berupa emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya.,
tetapi pendapat yang shahih mengatakan semua barang tambang wajib dizakati.,
berdasarkan Quran Surat al Baqoroh : 267
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image028.gif)
(= Dan dari yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi)
Nisob hasil tambang adalah 20 dinar
atau 200 dirham dan seharga nisob emas atau pera. Besarnya zakat adalah 2,5%
berdasarkan hadits Nabi SAW,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image029.gif)
(= Di dalam emas dan perak ¼ dari sepuluh)
Harta Karun (rikaz) adalah harta
peninggalan orang zaman jahiliyah/ purbakala dan disebut harta karun. Wajib
zakat pada rikaz jika sampai nisobnya dan terus dikeluarkan dengan ditunggu
cukup setahun. Nisob rikaz sama dengan nisob emas/ perak. Besar zakatnya adalah
20% berdasarkan hadits Nabi SAW,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image030.gif)
(= Dan di dalam rikaz zakatnya
(20%))
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image032.gif)
7. ZAKAT PROFESI
Profesi seseorang pasti mendatangkan
rezeki dari Allah SWT. Pada dasarnya harta profesi sama dengan harta
perniagaan. Jika penghasilan seseorang dalam setahun dikumpulkan mencapai harga
emas atau perak maka wajiblah zakat atasnyaberdasarkan Quran surat al Baqoroh
ayat 267, begitu pula tabungan di bank yang pada akhir tahun, saldo akhir
mencapai harga emas atau perak maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Contoh harta profesi sebagai berikut,
Pak Amir adalah PNS dengan gaji per bulan 3 juta. Berarti dalam setahun,
beliau berpenghasilan 36 juta. Harga emas sekarang adalah Rp. 300.000/ gram.
Nisob emas 96 gram; lalu diuangkan menjadi sebesar 96x 300.000 = 28.800.000
jadi, Pak Amir sudah harus mengeluarkan zakatnya sebesar zakat perniagaan 2,5%
yaitu Rp. 900.000,00 dan boleh dibayarkan tiap bulan sebesar Rp. 75.000,00.
8. ZAKAT FITRAH
Bila zakat mal gunanya untuk
mensucikan harta, maka zakat fitrah berguna untuk mensucikan hati dan jiwa.
Zakat fitrah disebut juga Zakatun Nafsi artinya zakat yang berupa bahan pokok
mengenyangkan menurut kebiasaan dan ditentukan oleh syarak pada tiap akhir
Ramadhan setiap tahun untuk mensucikan jiwa. Allah SWT. berfirman,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image033.gif)
(= Sungguh menanglah orang-orang yang telah
membersihkan jiwanya serta menyebut nama Tuhannya lalu shalat)
Jiwa perlu disucikan dari kata-kata
dan perbuatan kej, dari Ibnu Abas r.a Rasul SAW bersabda,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image034.gif)
(= Zakat fitrah bagi yang berpuasa berguna untuk
mensucikan dari kata-kata dan perbuatan-perbuatan keji)
Zakat fitrah wajib dikeluarkan karena
3 hal yaitu Islam, terbenamnya matahari akhir Ramadhan dan kelebihan makanan sendiri
dan keluarganya untuk hari itu.
Seseorang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan
orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya1 sha’ (2,5 kg) dari makanan pokok
yang biasa dimakan. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar dinyatakan,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image035.gif)
(= Rasul SAW. telah mewajibkan zakat fitrah 1 sha’
kurma atau 1 sha’ padi/ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan
perempuan, kecil dan besar dari segenap orang Islam)
- waktu wajib yaitu setelah matahari terbenam akhir Ramadhan sampai sebelum shalat hari raya
- waktu afdhal (utama) yaitu ba’da subuh s.d sebelum shalat id
- waktu ta’jil selama bulan Ramadhan.
Dengan demikian
orang yang meninggal selama bulan Ramadhan atau anak lahir pada tanggal 1
syawal sebelum shalat Id wajib zakat atas keduanya.
9. MUSTAHIK ZAKAT
Zakat itu harus diberikan kepada 8
golongan yang telah disebutkan di dalam al Quran surat at Taubah ayat 60,
![](file:///C:/Users/MAALAD~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image036.gif)
(= Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana ).
- fakir adalah orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai pekerjaan atau tak sanggup berusaha
- miskin adalah orang yang telah bekerja secara maksimal, tetapi hasilnya tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya termasuk pendidikan putra-putrinya
- amil ialah panitia zakat terdiri dari tukang mengumpulkan zakat, penjaga gudang, juru tulis dan pembagi zakat. Amil diutamakan orang yang membutuhkan zakat
- mu’allaf adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam atau sedang tertarik untuk masuk Islam dengan ditandai seperti aktif belajar tentang Islam
- budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab yaitu budak yang mendapat kemerdekaannya setelah menebus dengan sejumlah uang (= kemerdekaannya ditulis dengan perjanjian)
- ghorim adalah orang yang banyak hutangnya untuk kemaslahatan umat manusia terutama kemaslahatan umat Islam
- sabililah adalah orang yang sibuk memperjuangkan agama Islam sehingga tidak sempat mencari penghidupan dirinya dan keluarganya dengan sempurna
- Ibnu sabil adalah pemuda yang melakukan perjalanan melampaui negerinya atau musafir yang kehabisan ongkos.
Adapun orang
yang tidak boleh menerima zakat adalah :
- orang kaya harta benda atau uang
- budak selain budak mukatab
- Bani hasim
- Bani Muthalib
- orang-orang kafir
- orang yang kuat berusaha dan dapat mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya
- Nabi Muhammad SAW.
Kitab - kitab Rujukan
- al Quranul Karim
- Fathul Mu’in - Syekh Zaenudin bin Abdul Aziz al Maribariy
- Duratun Nashihin - Syekh Utsman bin
Hasan bin Ahmad Syakir
- Fathul Qorib al Mujib - Syekh Syamsudin Abu Abdullah Muhammad bin Qosim al Ghozi asy Syafi’i
- Matan al ghoya wat taqrib - al Qodhi Abi Syaja Ahmad bin
Husen bin Ahmad al asfaham
- Pedoman Zakat - Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy
- Kifayatul Ahyar - Imam Taqiyuddin Abi Bakri bin Muhammad Husaini al Hashoni ad Damsyiqi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar